ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan electronic Anda. Klien B2B Perpustakaan electronic kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
Demikian pembahasan tentang perbankan hingga perannya dalam perekonomian pada suatu negara. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kalian.
Bank mempunyai definisi luas dari berbagai para ahli. Pengertian bank menurut para ahli dimulai dari aturan Undang-Undang hingga pendapat berbagai tokoh.
Kantor Wilayah merupakan kantor yang membawahi kantor-kantor cabang untuk beberapa wilayah. Tujuan didirikannya kantor wilayah yaitu untuk memudahkan koordinasi antar cabang di wilayah tersebut.
Zaman Maurya di India menyaksikan sistem urus niaga di mana wang ditukar pindah secara pembayaran berwakil melalui perintah dikirim disebutkan sebagai ādeśa (Sanskrit: आदेशcode: sa is deprecated ).[seven][8] Pengurusan niaga dan penyimpanan harta di Timur terutamanya di China dari zaman Qin banyak bergantung kepada saudagar-saudagar yang mengeluarkan surat janji sebagai bukti;[nine] munculnya institusi kewangan unik yang wujud bersampingan selewat Dinasti Qing iaitu piaohao (Cina Tradisional: 票號code: zh is deprecated , Cina Ringkas: 票号code: zh is deprecated , "bilik surat") milik Shanxi yang menyediakan khidmat tukar dan cukai sesama pihak saudagar dan kerajaan dalam negeri dan qianzhuang (Cina Tradisional: 錢莊code: zh is deprecated , Cina Ringkas: 钱庄code: zh is deprecated , "balai wang") iaitu badan mandiri kecil milik bersama keluarga-keluarga setempat kepada para pedagang asing di pelabuhan.[10]
Perizinan lender di Indonesia diatur dalam pasal 16 sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang bank melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Lender Umum atau Lender Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.[38]
Financial institution bisa melakukan pemberian kredit untuk masyarakat yang bertujuan kredit produktif atau juga kredit konsumtif, dananya berasal dari masyarakat juga yang menyimpan deposito, tabungan, dan simpanan lainnya.
Grameds dapat mempelajari cara kerja yang ada pada financial institution umum serta penjelasan lainnya mengenai bank umum yang pastinya penting melalui buku Manajemen Bank Umum oleh Julius R. Latumaerissa.
Kegiatan perbankan dilakukan oleh lender, yaitu lembaga keuangan yang memiliki izin dan kewenangan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan perbankan.
Persyaratan ini memiliki tujuan agar lender tersebut dapat menunjang peningkatan pembangunan yang merata di luar wilayah pusat.[38]
Definisi Lender menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sejarah perbankan mengacu pada perkembangan bank dan perbankan sepanjang sejarah, dengan istilah perbankan yang ditetapkan oleh sumber-sumber kontemporer sebagai sebuah organisasi yang menyediakan fasilitas untuk penerimaan simpanan dan pemberian kredit.[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perbankan didefinisikan sebagai segala sesuatu mengenai financial institution. Adapun definisi bank dalam KBBI, yaitu badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit, dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Dr. B.N. Ajuha, Pengertian Financial institution adalah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat. Berikut ini pengertian lender menurut para ahli: